• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Arahan Megawati kepada Kepala Daerah PDIP Tunda Retret Usai Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

    Redaksi
    Jumat, 21 Februari 2025, Februari 21, 2025 WIB Last Updated 2025-02-21T02:36:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan semua kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan menunda kegiatan retret yang diadakan pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Perintah ini dikeluarkan setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK karena kasus buron Harun Masiku.

     Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Jubir PDIP Guntur Romli membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA).

    Ada dua poin yang diinstruksikan Megawati
    Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut: 1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025," tulis poin pertama instruksi tersebut.

    Megawati meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partainya menghentikan perjalanan ke Magelang, jika sudah telanjur menuju area retreat. "Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," lanjutan isi poin pertama instruksi Megawati.

    Poin kedua, Megawati meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP selalu mengaktifkan alat komunikasi. Megawati juga meminta mereka siaga terhadap panggilan pihak partai.

    "2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call," bunyi poin kedua.

    Surat ini ditandatangani oleh Megawati dan dicap stempel lambang PDIP.


    Hasto Ditahan KPK
    Hasto diketahui ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Dita ditahan Kamis (20/2), pada pukul 18.08 WIB.

    Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. KPK diketahui telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024.

    Mengenai status tersangkanya ini, Hasto juga sudah mengajukan praperadilan. Namun, permohonannya itu tidak dapat diterima.



    Sumber:detiknews


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini