masukkan script iklan disini
Serang, Sergap24.info-
Terdakwa eks Kadis Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata dan terdakwa pihak swasta Basyar Alhafi divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf Serang. Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam kasus sewa-menyewa aset milik Pemkot Serang itu.
Sidang yang dipimpin hakim M Ichwanudin itu menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan penyewaan aset stadion. Hal ini sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarnata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama 3 bulan,"kata Ichwanudin dalam vonis yang dibacakan pada Selasa (18/2/2025) malam.
Pembacaan vonis yang dilakukan bergantian ini juga menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Basyar selama 2 tahun dan 6 bulan. Ia juga didenda dengan Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Basyar berupa pembebanan uang pengganti Rp 475 juta sebagai ganti kerugian negara. Uang pengganti harus dibayar paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Selasa (4/2) lalu, terdakwa Sarnata oleh jaksa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 107 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarnata dengan pidana 5 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum Hardiansyah di Pengadilan Tipikor Serang waktu itu.
Sedangkan untuk terdakwa Basyar dituntut penjara selama 5 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 456 juta yang jika tidak dikembalikan maka dipidana 3 tahun dan 4 bulan.
Sebagaimana ditulis sebelumnya, perkara ini terkait dengan penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf. Pemkot memiliki aturan tentang tata cara pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan.
Kerja sama pengelolaan penyewaan aset stadion ini dilakukan pada 16 Juni 2023. perjanjian antara Disparpora dan terdakwa Basyar tidak mempedomani hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik yang seharusnya penyewaan lahan itu Rp 483 juta, tapi hanya sebesar Rp 95 juta per tahun.
Sumber:INDROMETRO