Restoran Mie Gacoan di Jalan Kapten Soebiyanto, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (18/2/2025). Padahal, restoran Mie Gacoan satu ini belum resmi beroperasi dan masih dalam pembangunan tahap akhir atau finishing.
"Ya (kesiapan) sekitar 98 persenlah," ungkap Aiman (bukan nama sebenarnya), salah satu pekerja bangunan di lokasi saat ditemui Kompas.com, Senin (24/2/2025). Baca juga: Pembangunan Resto Mie Gacoan Serpong yang Disegel Satpol PP Sudah 98 Persen.
Aiman mengatakan, bangunan restoran Mie Gacoan Serpong hanya tinggal dibersihkan di beberapa bagian, di antaranya lantai dan jendela, kemudian siap untuk digunakan.
Kenapa Mie Gacoan Serpong disegel?
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, penyegelan dilakukan karena proyek restoran tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha.
Tindakan penyegelan diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi. "Itu disegel karena izinnya atau PBG belum ada," ujar Suherman saat dihubungi Kompas.com, Senin
Bagaimana proses penyegelan berlangsung?
Aiman mengaku tengah berada di lokasi Mie Gacoan Serpong saat Satpol PP menyegel bangunan restoran. "Enggak ada keributan apa-apa. Satpol PP yang segel langsung," ujar Aiman, Senin.