Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 resmi ditutup Selasa, (18/2/2025). Sementara jadwal lain yang ditutup pada hari yang sama adalah pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan registrasi akun SNPMB untuk jalur SNBP.
Telat daftar SNBP, masih bisa daftar KIP Kuliah?
Perlu kamu tahu, pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka bersamaan dengan SNBP 2025.
Siswa bisa memanfaatkan KIP Kuliah agar mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup pada jalur non-tes ini.
KIP Kuliah diperuntukkan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berprestasi dan berkomitmen untuk kuliah tepat waktu. Hanya saja batas waktu pendaftaran KIP Kuliah ditutup pada tanggal yang sama dengan SNBP 2025.
Apabila kamu sudah mendaftar SNBP, tetapi lupa daftar KIP Kuliah, maka kamu bisa mendiskusikan hal ini dengan bertanya di fitur chat https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/, di sebelah kanan bawah website. Cara lainnya, mengikuti seleksi SNBT dan jalur mandiri. Karena masing-masing jalur masuk PTN dan PTS juga tersedia kuota KIP Kuliah. Dilansir dari laman KIP Kuliah, Rabu (19/2/2025) saat seleksi tahun 2022 calon mahasiswa baru yang lupa daftar KIP harus berkonsultasi dengan perguruan tinggi saat registrasi ulang. Calon mahasiswa bisa bertanya ke perguruan tinggi apakah masih ada kuota bagi calon mahasiswa baru. Dilansir dari laman Puslapdik, dalam kasus tersebut, perguruan tinggi akan melakukan validasi dan verifikasi atas dokumen yang dimiliki calon mahasiswanya untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan KIP Kuliah. Sebab perguruan tinggi juga sudah memiliki kuota mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka yang diprioritaskan tentunya calon mahasiswa yang sudah lebih dulu daftar di KIP Kuliah sesuai batas waktu yang ditentukan.
Persyaratan KIP Kuliah 2025
Syarat umum pendaftaran KIP Kuliah
1.Siswa SMA atau sederajat yang sudah lulus. Pendaftar diharuskan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus di tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
2.Punya potensi akademik.
3.Lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi.
- 4.Memiliki KIP atau Terdaftar di DTKS.
1.Berasal Dari Keluarga Tidak Mampu
2.Membuat Surat Keterangan
3.Bawa Surat Keterangan Ke Kelurahan
Sumber:KOMPAS.COM