Musi Banyuasin, Sergap24.info
Aktivitas Ilegal Drilling Di Wilhum Polsek Sanga Desa,Polres Musi Banyuasin masih terus beroperasi, Salah satu nya aktivitas sumur minyak Ilegal milik (TO) Bersama (RI) do lahan milik (HR) yang sedang meluing yang berada di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis,13/03/2025.
Berdasarkan hasil dari informasi bukti data yang lain nya yang di dapatkan oleh awak media di lapangan banyak masyarakat tidak mau di tuliskan dalam pemberitaan, ia berikan Keterangan kepada awak media bahwa bos besar,pemilik berinisial (HR), (TO) , (RI) dari tahun ketahun hingga saat ini belum tersentuh hukum dikarenakan adanya aliran dana yang mengalir kepada pihak menjaga (Membekingi red-) agar pengeboran berjalan dengan lancar, serta adanya setoran dilapangan kepada instansi tertentu.
Hal ini menjadi salah satu pemicu masih maraknya aktivitas itu,Kondisi ini diperparah dengan terbukanya peluang pasar. Kamis 13 Maret 2025.
Padahal aktivitas ilegal driling sering kali terjadi kecelakaan kebakaran yg telah memakan korban jiwa puluhan hingga ratusan korban yang meninggal.jelas-jelas telah diatur dalam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bisa dikatakan para oknum aparat Aph setempat melanggar Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
"Bahwa benar masih banyak nya aktivitas ilegal driling yang masih terus beroperasi,salah satu nya sumur minyak illegal Desa keban satu milik (TO) Bersama (RI) do lahan milik (HR) yang sedang meluing 13 Maret 2025 Sampai saat ini pun masih beroperasi", Kata salah warga yang mengaku melihat kejadian saat ditemui wartawan.
Namun Sangat di sayangkan walaupun kerapkali terbakar aktivitas tersebut Masi terus beroperasi seakan-akan tidak tersentuh oleh pihak APH Polsek Sanga desa,dan terlihat malah semakin menjamur dan diduga terkesan di pelihara aktivitas penyulingan minyak ilegal deriling di wilayah hukum Nya”
Dampak negatif pengeboran sumur minyak illegal ini sangat buruk terutama Akan kerusakan ekosistem lingkungan alam ,dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran jelas nya.
Jelas aktivitas Pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya
Namun Aktivitas pengeboran tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas”
Saat di konfirmasi via WhatsApp +62 811-xxxx-3 Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Hari mengatakan "Kami masih giat,Kalau berita kau sempat viral ku panggil kau.
Dalam Hal ini menunjukkan dengan adanya dugaan kuat aktifitas tersebut berjalan karna ada keterlibatan oknum aparat setempat (Polsek Sanga Desa) membeking aktivitas ilegal driling,terima uang kordinasi dari mafia ilegal drilling di Wilhum nya sendiri.
Maka dari situlah para mafia ilegal driling masih beraktivitas hingga saat ini dikarenakan sudah ada koordinasi kepada para oknum dan pihak aparat yang berwenang,
Dalam hal ini juga menguatkan dugaan adanya praktik tukar kepala. Setiap kali terjadi kebakaran, hampir selalu pekerja kasar yang dijadikan kambing hitam, sementara pemilik sumur, pemilik lahan, dan pemodal jarang disentuh.
Kasus ini semakin memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut, mengingat aktivitas pengeboran minyak ilegal yang sudah jelas melanggar aturan tetap bebas berlangsung tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
Jika terus dibiarkan aktivitas pengeboran minyak Ilegal ini akan Berdampak buruk pada lingkungan hidup Terutama keselamatan masyarakat sekitar, sehingga dapat merusak ekosistem alam sekitarnya jelasnya.,
Dalam waktu dekat ini kita lengkapi data dan kita akan adakan aksi di Mabes Polri biar Kapolri tahu kinerja anggotanya di lapangan.
Dalam Hal ini Di harapkan kepada Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK., MH,dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Untuk menindak tegas kepada para Oknum Aph yang terlibat illegal driling dan para pelaku aktivitas pengeboran minyak Illegal di kecamatan Sanga desa Muba yang beroperasi tanpa izin Resmi”
berharap agar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi, dan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan oknum aparat yang terlibat atau membekingi aktivitas ilegal ini.
(Tim/ M.A)