Prabumulih, Sergap24.info
Dua pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Diketahui, pelaku berinisial H.S. (33) dan rekannya R. (29) diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam sebuah penggerebekan di Kampung IV, Desa Pangkul, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si menyebutkan, Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Rudi Hartono, S.H. selaku pimpinan operasi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi," terang Kasat.
Saat penggerebekan, kedua pelaku tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram, 8 plastik klip bening, 1 kotak hitam, 1 unit ponsel Intinix warna biru dongker dan 1 unit ponsel Vivo warna gold
"Saat digeledah oleh anggota, Sabu tersebut ditemukan tersimpan di selipan jendela kamar," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Kasat, Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Markoni seharga Rp 700.000,- untuk dijual kembali.
Sementara rekannya, R, mengakui bahwa ia berperan sebagai kurir dan menerima upah dari hasil penjualan barang haram tersebut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
(Ariyanto)