Jum'at 14 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Eksepsi Ditolak, Tom Lembong Lanjut Jalani Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

    Redaksi
    Kamis, 13 Maret 2025, Maret 13, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T08:54:47Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Sergap24.info


    Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sidang kasus dugaan korupsi impor gula itu lanjut ke tahap pembuktian.



    "Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).


    Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim menyatakan dalil keberatan Tom masuk materi pokok perkara.


    masukkan script iklan disini
    Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis pekan depan.



    "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar hakim.



    Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.



    Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Sumber : detiknews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini