• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    MTsN Prabumulih Lakukan Pungutan Untuk Bangun WC

    Redaksi
    Minggu, 23 Maret 2025, Maret 23, 2025 WIB Last Updated 2025-03-23T05:44:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Prabumulih, Sergap24.info


    MTS Prabumulih Kembali menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat Kota Prabumulih khususnya di lingkungan orang tua / wali murid MTsN Prabumulih adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak madrasah tersebut.


    Sebagaimana kita ketahui bahwa pungli di lingkungan madrasah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah pasal 11 ayat (1) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, dan ayat (2) bantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat bersumber dari : (a) Pemerintah (b) Pemerintah Daerah (c) Pelaku Usaha (d) Badan Usaha dan/atau (e) Lembaga Non Pemerintah.


    Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut, sangat jelas bahwa pihak madrasah dilarang untuk memungut dari orang tua / wali murid maupun murid yang bersangkutan untuk kepentingan apapun yang tidak jelas dasar hukumnya.


    Pihak MTsN Prabumulih disinyalir telah melakukan pungutan kepada orang tua / wali murid berdasarkan informasi dan pengakuan dari beberapa orang tua murid salah satunya disampaikan oleh ibu N (inisial nama disamarkan).


    "Men yang kami tau tuh komite samo duit bangun WC tulah yang harus bayar, klo idak bayar bagi raport wong tuonyo disuruh ambek raport ke kantor lunasi komite dulu baru raport dikasihke," ujar ibu N saat dimintai keterangan.


    Beberapa hari yang lalu (19/03/2025) awak media coba untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kepala MTsN Prabumulih tapi sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban, kemudian mencoba menghubungi bagian Humas sekolah tersebut terkait adanya dugaan pungutan dimaksud, juga belum ada jawaban.


    Berikutnya kami mencoba untuk mengkonfirmasi ke Kemenag Kota Prabumulih melalui Bagian Pembinaan Madrasah bapak Muhammad Amin, S.Ag melalui pesan WhatsApp bahwa duit komite itu tidak ada lagi dan juga sudah dihimbau oleh Walikota terkait hal tersebut.


    "Masya'Allah, itukan keluhan orang tua kan ?? Setahu saya duit komite itu dak katek lagi kan, dan jugo himbauan pak Wako sekarang mak itu jugo," jelas M. Amin saat dikonfirmasi.


    Bukan hanya pungutan pembuatan WC saja yang telah memberatkan orang tua / wali murid termasuk juga tentang buku LKS yang disampaikan oleh orang tua murid MTsN Prabumulih yang tidak mau disebutkan identitasnya.


    "Trus klo LKS harus beli anak-anak tuh, klo dak beli beda nilainyo. Jadi untuk apolah buku cetak dak pernah dipakek yang dibagike gratis itu, belajar harus makek LKS nian," ujarnya dengan nada kecewa.


    Terkait hal tersebut telah jelas bahwa pihak sekolah tidak boleh menjual buku LKS kepada siswa, yang mana aturan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga fokus utama sekolah pada proses pembelajaran. 


    Adapun aturan yang dimaksud yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan serta Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : B-1289/PSD.1/100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa pada Satuan Pendidikan.



    (Ari)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini