Prabumulih, Sergap24.info
Pelaku pencurian buah nanas di wilayah Jalan Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kota Prabumulih, berhasil diringkus pihak kepolisian.
Diketahui, Pelaku tersebut berinisial UD (39) warga asal Karang Jaya, kedapatan mencuri 3.000 buah nanas milik seorang petani berinisial Sr (46) pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memotong buah nanas menggunakan pisau panjang, lalu memasukkannya ke dalam mobil Suzuki Carry pick-up warna putih milik LH yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut.
Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp7.000.000,-.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.
Setelah laporan diterima, Kapolsek Prabumulih Timur, Alias Suganda S.H., M.Si., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Nendri S.H., bersama Tim Singo Timur dan Bhabinkamtibmas Karang Jaya untuk segera ke lokasi.
Namun, sebelum pihak kepolisian tiba, pelaku lebih dulu diamankan oleh Ketua RT 01 dan warga sekitar yang geram dengan aksinya.
Pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diserahkan ke polisi sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry pick-up warna putih, dan Sekitar 2.000 buah nanas segar yang masih tersisa di dalam kendaraan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali mencuri buah nanas di lokasi yang sama. Saat ini, Umar Dani ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.