Prabumulih, Sergap24.info
Satu lagi pengedar sabu tak dapat berkutik saat diringkus oleh Team Satresnarkoba Polres Kota Prabumulih.
Kali ini, seorang pria berisinisial GCW (24), yang berdomisili di Jalan Srikandi, RT 14 RW 03, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, ditangkap pada Rabu malam (19/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Rio Pratama Kristona, segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram,
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa 1 ball plastik klip bening, 1 unit handphone Vivo warna biru dan 2 skop plastik
Saat di Interogasi, Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial Eka (DPO) dengan harga Rp 250.000,-, yang kemudian akan ia edarkan kembali di Kota Prabumulih.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta kita juga masih melakukan Pengejaran terhadap Eka (DPO)," tukasnya.
( Ariyanto )