MESUJI, Sergap24.info
Sungguh ironis, diduga pembagian ADV (Advedtorial) oleh Diskominfo Kabupaten Mesuji kembali menuai kontroversi. Pasalnya alokasi anggaran yang dinilai tidak merata, dan cenderung berpihak pada kelompok tertentu menimbulkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, mengungkapkan bila sebanyak 27 media telah menerima dana publikasi ADV yang telah disertai Surat Pertanggungjawaban (SPj) sesuai arahan Bupati Mesuji.
Namun sayangnya mayoritas perusahaan media lainnya justru tidak mendapatkan alokasi dana tersebut. Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, maka awak media meminta audiensi dengan Bupati guna membahas terkait transparansi dalam distribusi anggaran.
Mausaridin menjelaskan bila audiensi kemungkinan baru dapat dilakukan minggu depan, mengingat jadwal Bupati yang masih padat.
“Untuk beraudiensi bisa minggu depan, Ibu Bupati masih padat kegiatan,” katanya. Kamis (13/3/2025)
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal audiensi tersebut, yang semakin memicu kekecewaan dikalangan jurnalis, terutama mereka yang merasa diperlakukan tidak adil dan tebang pilih.
Sementara itu, Ketua Organisasi Pers Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional, Udin Komarudin, menilai bila Pemerintah Kabupaten Mesuji terkesan “alergi” terhadap wartawan dan menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publikasi melalui Diskominfo.
“Dana publik yang digunakan untuk publikasi bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” ujarnya.
Lebih dalam Udin memaparkan, bila kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif terhadap teman-teman jurnalis ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, diantaranya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 11, mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika dana publik tidak didistribusikan secara transparan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Tercantum pada pasal 3 dan 5, mengatur prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pembagian dana publikasi, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.
Begitu juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 351 dan 354, menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Ketidak adilan dalam distribusi dana publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tertuang pada Pasal 2 dan 3, mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, para awak jurnalis masih mendesak Pemkab Mesuji untuk lebih transparan dan adil dalam menyalurkan dana publikasi. Bahkan direncanakan minggu depan akan menggelar aksi damai guna menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas polemik ini. (Red)
(Andre-kwip)