Medan, Sergap24.info
Penyidikan terhadap dugaan kredit fiktif di BRI Kutalimbaru yang menjerat lima terdakwa dan dua DPO dinilai masih tebang pilih dan belum menyentuh semua pihak yang bertanggungjawab atas pemberian kredit di bank pemerintah tersebut
Hal itu dikemukakan Ariffani,SH MH selaku Penasihat Hukum terdakwa Erwin Handoko, eks Kepala Unit BRI Kutalimbaru, Menurut dia, kalau mau mengusut tuntas dugaan korupsi di BRI Kutalimbaru, penyidik Kejari Medan seharusnya tidak menetapkan 7 orang tersangka/terdakwa saja.Tapi ada 64 orang yang tahu dan terlibat pencairan kredit tersebut.
” Kenapa tidak 64 orang, kok hanya 7 orang saja,” kata Ariffani lagi
Apakah dari 64 orang tersebut termasuk Kacab BRI Cabang Iskandar Muda, Ariffani menjelaskan tidak mungkin Kacab tidak tau soal jaminan KUR.” Kacab pasti taulah itu ,” ujar alumnus Fakultas Hukum UMSU tersebut Hal lain yang disoroti Ariffani soal penerapan pasal 18 UU Tipikor soal menghadirkan saksi adcharge( saksi meringankan) tahap penyelidikan dan penyidikan
” Selama penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan ,” ujar Ariffani
Ketujuh terdakwa yang diadili itu Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.
Kemudian, Joshua Adrian Sitompul sebagai mantan Customer Service BRI Kutalimbaru dan David Sloan sebagai mantan Mantri BRI Kutalimbaru. Serta tiga narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, yaitu Habib Mahendra, Rahmad Singarimbun, dan Rahmayanti alias Titin.
Diketahui,modus yang dilakukan oleh para terdaksa adalah menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban, yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Nasabah untuk mengajukan Kredit KUR
Kemudian, setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru para terdakwa meminta buku Tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para terdakwa Bahwa para terdakwa menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para terdakwa untuk kepentingan mereka serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit.
Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar lebih
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ( Ungkapnya)
(Yakobus)