• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sebuah Bedeng

    Redaksi
    Rabu, 12 Maret 2025, Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T12:29:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Prabumulih, Sergap24.info


    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah bedeng yang terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. 


    Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (11/3) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap seorang pria bernama M alias Koneng (44), warga Jalan Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.


    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi warna biru berbentuk Apple dengan berat bruto 2,80 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,64 gram, 1 lembar kertas tisu, 1 buah kotak permen warna hitam yang dibalut lakban dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru.


    Kasat Resnarkoba AKP Jonson, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka. 


    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.


    “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan tersangka di dalam kotak permen dan disimpan di rerumputan sekitar enam meter dari lokasi penangkapan," ungkap Kasat.


    Saat di Interogasi, Lanjut Kasat, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan dijual.


    "Tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya


    (Ariyanto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini