Sabtu 15 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Warga Kecamatan Prabumulih Timur Inisial AS Menjalani Bulan Suci Ramadhan Dibalik Jeruji Besi

    Redaksi
    Sabtu, 08 Maret 2025, Maret 08, 2025 WIB Last Updated 2025-03-08T03:04:30Z
    masukkan script iklan disini


    Prabumulih, Sergap24.info


    AS (27) warga Jl. Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur, harus rela menjalani Bulan Suci Ramadan tahun ini di balik jeruji besi. 


    Pasalnya, ia ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih setelah terbukti melakukan pencurian satu unit parabola milik tetangganya.


    Menurut informasi, Kasus ini bermula pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban, H (61) yang tinggal di Jl. Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, menemukan bahwa parabola miliknya telah hilang. 


    Setelah dilakukan pengecekan, ternyata perangkat tersebut dibongkar dan dicuri, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,-.

    masukkan script iklan disini

    Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih, yang kemudian segera melakukan penyelidikan.



    Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, setelah beberapa bulan melakukan pencarian, pihaknya akhirnya mendapatkan informasi bahwa AS sedang berada di kawasan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.


    "Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan," ungkapnya.


    Pelaku beserta barang bukti satu unit parabola langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.


    "Atas kasus ini, Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya.


    (Ariyanto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini