• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Aktivitas Sumur Bor Dan penyulingan minyak ilegal Driling di lahan seorang oknum mantan kades (Sapar) Masih Terus Berlangsung Beroperasi, Tidak Pernah Tersentuh Hukum

    Redaksi
    Jumat, 04 April 2025, April 04, 2025 WIB Last Updated 2025-04-04T11:32:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Musi Banyuasin, Sergap24.info


    Aktivitas Sumur Bor Dan penyulingan minyak ilegal Driling di lahan seorang oknum mantan kades (Sapar) Sampai saat ini masih saja terus Beroperasi di desa Keban 1 Kec. Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Pada Jum"at 4 April 2025.


    berdasarkan pantauan awak media dilapangan,pelaku ilegal driling melenggang untuk melakukan aktipitas nya seakan akan tidak tersentuh hukum,Tepatnya di desa keban 1, kecamatan Sanga desa, kabupaten musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sampai saat ini masih beroperasi,Pada Jum"at 4 April 2025.


    Pihak kepolisian dari Polsek Sanga Desa,Polres Musi Banyuasin hingga Polda Sumsel,terus berupaya untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut,tetapi tidak membuat surut niat bagi pemilik usaha ilegal driling untuk menutup usaha nya,bahkan semakin menjadi jadi,seolah dianggap angin lalu.


    Dugaan pelaku masih melakukan aktivitas pengeboran untuk memperbanyak sumur nya,dengan dugaan adanya koordinasi terhadap oknum anggota yang membuat beliau aman-aman saja tidak tersentuh hukum sedikit pun.


    Saat tim awak media meminta konfirmasi ke pada  oknum mantan kades Sapar melalui via telepon WhatsApp mengatakan "Pilat kau" dan lanjut via pesan WhatsApp mengatakan "Kalu kau mmg hebat lajulah ek, Kalu kau mmg hebat lajulah ek


    Maka tim awak media lanjut konfirmasi Kanit Polsek Sanga Desa, Saat tim awak media meminta Konfirmasi kepada Kanit Polsek Sanga Desa Iptu Heri Fitha melalui pesan Whatshaap, tidak ada jawaban Hingga Berita ini di terbitkan.


    Masyarakat setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polsek Sanga Desa ,Polres Muba, Polda Sumsel agar menindak tegas para pelaku ilegal Driling,karna kegiatan tersebut yang telah banyak merugikan negara.


    Didalam Pasal 52 sudah jelas,Setiap orang yang melakukan Ekspolorasi dan/atau ekploitasi tampa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00.(enam puluh milyar rupiah).


    ( MHD Abdul )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini