Jakarta, Sergap24.info
Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) diduga telah memperkosa anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung. Unpad telah mengkonfirmasi dugaan tersebut dan memecat dokter residen berinisial PAP, 31 tahun.
Peristiwa itu diduga terjadi pada pertengahan Maret lalu, di area rumah sakit. “Benar ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen yang merupakan mahasiswa kami,” kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi melalui pesan singkat pada Rabu, 9 April 2025.
Melalui pernyataan bersama Rumah Sakit Hasan Sadikin yang dirilis Kantor Komunikasi Publik Unpad, kedua institusi itu mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
Berikut fakta-fakta mengenai dokter residen Unpad yang melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di rumah sakit.
Kronologi Pemerkosaan
Kasus dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada pertengahan Maret lalu di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Jawa Barat. Dugaan pemerkosaan itu kemudian mencuat di media sosial Instagram.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan mengungkapkan pelaku PAP dilaporkan memperkosa FH, 21 tahun, yang sedang menunggui ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Surawan menjelaskan kekerasan seksual itu terjadi pada 18 Maret 2025 ketika Dr PAP selaku residen anestesi, mengajak FH ke sebuah ruangan baru RSHS yang belum dipakai, dengan dalih untuk transfusi darah tanpa didampingi anggota keluarga lain.
“Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," ucap Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu.
Hendra menjelaskan tersangka PAP menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri. "Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," ujarnya.
Korban Melapor dan Pelaku Ditangkap di Apartemen
Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Pada 23 Maret 2025, polisi pun menangkap PAP di sebuah apartemen di Bandung. Menurut Kombes Surawan, saat ditangkap tersangka mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Hendra.
Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya."Akan diuji lewat DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA pelaku dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma pelaku atau tidak," tutur Surawan saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Bandung, Rabu.
Surawan juga mengatakan, dari pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP, 31 tahun, mempunyai kelainan. "Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ucap dia.
Surawan menyatakan penyidik akan memperkuat temuan tersebut dengan pemeriksaan psikologi forensik. "Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," katanya.
Pelaku Dipecat Unpad
Dalam pernyataan bersama yang dirilis Kantor Komunikasi Publik Unpad, pelaku telah dipecat sebagai dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran. Pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, serta melanggar norma hukum.
“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena diduga melanggar kode etik profesi berkategori berat dan melanggar disiplin,” tulis pernyataan Kantor Komunikasi Publik Unpad yang diterima Tempo pada Rabu, 9 April 2025. Adapun sanksi terhadap PAP dijatuhkan oleh Unpad sebab tersangka merupakan peserta PPDS yang dititipkan pihak universitas di RSHS dan bukan karyawan RSHS.
Unpad dan RS Hasan Sadikin Janji Kawal Kasus Ini
Dilansir dari Antara, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat mengatakan, pihaknya bersama RS Hasan Sadikin berkomitmen mengawal proses kasus ini dengan tegas, adil, dan transparan. "Serta memastikan tindakan yang diperlukan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga,” kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 9 April 2025.
Dia juga menegaskan Unpad dan RSHS Bandung telah mengambil langkah serius dengan memberikan pendampingan kepada korban selama proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Jawa Barat. “Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung penyelidikan yang dilakukan kepolisian.”
Sumber :Tempo.co