Jakarta, Sergap24.info
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja kembali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Indra Widjaja pertama kali dipanggil KPK sebagai saksi pada Rabu (12/2/2025), namun ia tak memenuhi panggilan karena sakit. Kemudian Indra Widjaja kembali dipanggil pada Selasa (15/4/2025), namun ia kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, untuk pemanggilan pertama ada konfirmasi ketidakhadiran yaitu sakit. Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (18/2/2025).
Tessa mengatakan, penyidik akan menentukan langkah berikutnya terhadap mangkirnya Indra Widjaja tersebut.
"Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain," ujarnya. Dalam kasus ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar. "ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujarnya.
Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
"Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," kata Asep.
Sumber: Penakita