Deli Serdang, Sergap24.info
Rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Rabu (9/4/2025), di Aula Cendana, akhirnya resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang direkrut pada tahun 2024 hingga 2025.
"Seharusnya tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer. Nantinya masing-masing Kepala OPD yang akan mengeluarkan surat keputusan,” ujar Bupati Deli Serdang.
Keputusan ini diambil sesuai dengan arahan Kementerian PANRB dan amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setiap Kepala Daerah atau Pejabat dilarang melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di instansi dengan ancaman sanksi, lanjut Bupati Asri.
Selain itu, UU ASN juga menegaskan larangan pengangkatan Pegawai Non-ASN setelah Desember 2024. Pemerintah hanya diperbolehkan merekrut PNS, PPPK, dan tenaga outsourcing melalui pihak ketiga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang Timur Tumanggor dalam keterangannya menyampaikan, bahwa keputusan ini diambil memang telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan karena efisiensi, jelas Sekda Timur Tumanggor.
Lebih lanjut, Sekda Deli Serdang yang juga mantan Pj. Walikota Padang Sidempuan ini menjelaskan bahwa ada sekitar 2.000 orang menurut data BKPSDM yang memenuhi kriteria untuk di PHK, namun untuk data lebih jelasnya agar mengkonfirmasi Kepala BKPSDM Abduh Rizali Siregar, ujarnya.
Untuk diketahui bahwa, perekrutan tenaga honorer lebih kurang sebanyak 2.000 orang ini dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan, sejak November 2023 saat dipimpin oleh Plt Bupati.
Sementara itu, Ketua DPW Organisasi LIBAS Sumut didampingi Ketua DPD Libas Deli Serdang ketika ditemui awak media Kamis (10/04/2025), juga turut prihatin atas hal tersebut.
"Kita tidak memihak siapa yang benar dan siapa yang salah dalam hal perekrutan hingg berakhir adanya PHK massal ini", ujar Al Nasution Ketua DPW Sumut.
Seharusnya, jika mengacu pada peraturan dan perundang-undangan jika tidak boleh ya jangan dilakukan perekrutan, ujarnya.