Ketapang, Sergap24.info
Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Inhutani, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat kian merajalela dan semakin terang-terangan. Ironisnya, hingga hari ini, para pelaku tambang ilegal tersebut tetap aman-aman saja, seolah-olah kebal hukum dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH). Dugaan adanya kolaborasi antara pelaku PETI dengan oknum-oknum cukong yang kuat bernama Akoi, sehingga penambang PETI merasa aman karena keamanan mereka dijamin dan didukung oleh cukong (Akoi).
Beberapa hari lalu, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di lokasi Inhutani, tepatnya di wilayah Sungai Pelang.
Praktik tambang emas ilegal ini terpantau langsung oleh tim investigasi awak media Sergap24.info pada Sabtu (19/04/2025) dengan intensitas kegiatan yang menunjukkan keberlangsungan sistematis, terorganisir, dan terindikasi terlindungi.
PETI di kawasan ini bukan sekadar aktivitas liar biasa. Selain merusak lingkungan secara masif, bukan hanya penambangan liar tetapi juga pembalakan liar dengan menggunakan alat berat berjenis excavator.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim liputan investigasi gabungan awak media mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait pada 19 April 2025. “Namun sangat disayangkan tidak dapat dikonfirmasi.” Kondisi ini mendorong keresahan dan kecurigaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Pertanyaan besar pun muncul: mengapa kegiatan ilegal ini seolah-olah dibiarkan? “Kami menduga ada pembiaran. Atau jangan-jangan memang dilindungi oleh oknum? Ini yang perlu diusut,” tegas salah satu aktivis lingkungan lokal.
Sumber-sumber masyarakat yang dihimpun secara terpisah mengungkap dugaan bahwa praktik PETI di wilayah tersebut melibatkan cukong-cukong yang membeli emas dari hasil tambang ilegal. Mereka diduga memiliki jejaring kuat yang bahkan menjangkau oknum aparat penegak hukum (APH), baik sipil maupun militer. Keterlibatan aktor-aktor ini memperkuat asumsi bahwa aktivitas PETI telah masuk ke dalam skema ekonomi ilegal yang terstruktur.
Kegiatan tambang emas tanpa izin jelas melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, kerugian negara dari sisi perpajakan juga signifikan, sebab tidak ada penerimaan resmi dari aktivitas jual beli emas ilegal yang berlangsung secara diam-diam.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen. Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dalam berbagai kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan PETI merupakan prioritas nasional.
“Penegakan hukum terhadap PETI dan illegal logging adalah perintah langsung Presiden. Ini prioritas kita,” ujarnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat upaya konkret dan masif yang menunjukkan penindakan nyata di lapangan, khususnya di kawasan Ketapang.
Minimnya tindakan hukum di lapangan telah memunculkan persepsi publik tentang adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, serta membuka ruang spekulasi terhadap keberpihakan aparat.
Bila dibiarkan, PETI tidak hanya akan menghancurkan lingkungan dan kesehatan masyarakat, namun juga memperkuat ekosistem korupsi yang merugikan negara secara jangka panjang.
Tim