Muara Enim, Sergap24.info
Menurut Taupik Hidayat, SH dn Tugan Siahaan,SH.MH selaku kuasa hukum para korban yang berjumlah 15 (lima belas orang) korbanya dgn nilai uang dari korban mencapai 150 juta Proses pelaku tidak pidana penipuan ini dengan terduga sdr.Rudi yang tadi nya kerja di PT.BAK dalam mencari keadilan para korban ini terkesan lamban dalam penangannya
Laporan polisi LP/B/304/XI/2024/SPKT/Polres M.Enim tgl 01/11/2024 pelapor yg juga sebagi korban SDR .Hendi, Agi Alfebri, Reza dan Jhon hugandi telah melaporkan sdr. Rudi karyawan PT.BAK yg telah menjanjikan dapat merekrut untk menjdi karyawan PT.BAK
Pelapor yang di dampingi olh Kuasa Hukumnya sdr. Taufik Hidayat.SH bersama Tugan Siahaan.SH.MH membenarkan ada nya laporan tersebut di polres muara Enim dn sudah di proses di reskrim polres muara Enim, namun dari bulan Nopember 2024 dan di sayangkan hingga saat ini berita ini di terbitkan 15/4/2025 belum ada titik terang sebagai tersangkanya padahal bukti-bukti dari pelapor sebagai korban sudah cukup dan di serahkan ke penyidik Reskrim polres muara Enim
para pelamar rela mengeluarkan uang yang di pinta pelaku demi mendapat pekerjaan namun apa yg terjadi bekerja tidak dan uang tidak di kembalikan oleh terlapor
Dan terlapor ini sepertinya terkesan tidak kooperatif ..TDK menutup kemungkinan ada oknum yg me bekingi terlihat di panggil olh penyidik berulang kali tidak hadir dengan alasan tertentu, jga di undangn utk mediasi dari kuasa hukum tidak dihiraukan olh terlapor
Bagi kami selaku kuasa hukum para pelaku ini dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya dari para korban dana yg di himpun TDK lh sedikit tidak kurang dari 150 juta ...di serahkan secara tunai dan ada yang di transfer berdasarkan permintaan terduga pelaku ini
Kta berharap penyidik Reskrim polres muara ini untk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan jangan setelah pelaku melarikan diri baru akan ada penetapan tersangka dn jangan biar kan ada korban lainya di wilayah hukum polres muara Enim
(Efriyadi)